Benarkah Wanita Haid Tidak Boleh Masuk Masjid? Ini Penjelasannya

oleh -2334 Dilihat

MEMORANDUM – Dalam Islam, terdapat berbagai perbedaan pendapat terkait hukum wanita haid masuk masjid.

Sebagian ulama melarangnya, sementara yang lain memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu.

Untuk memahami hal ini secara lebih mendalam, mari kita telaah dalil serta pendapat para ulama mengenai hukum wanita haid berada di masjid.

1. Dalil yang Melarang Wanita Haid Masuk Masjid

Sebagian ulama berpendapat bahwa wanita haid tidak diperbolehkan masuk masjid berdasarkan beberapa dalil, di antaranya hadis Nabi Muhammad ﷺ:

“Aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita haid dan orang junub.” (HR. Abu Dawud)

Hadis ini sering dijadikan dasar oleh ulama yang melarang wanita haid masuk masjid, karena mereka menganggap bahwa kondisi haid disamakan dengan hadas besar yang mengharuskan seseorang untuk bersuci terlebih dahulu sebelum masuk masjid.

2. Pendapat yang Membolehkan dengan Syarat

Sebagian ulama membolehkan wanita haid masuk masjid dalam kondisi tertentu, seperti jika wanita tersebut hanya melewati masjid tanpa berdiam diri di dalamnya.

Pendapat ini merujuk pada firman Allah dalam Al-Qur’an:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu sadar apa yang kamu ucapkan, (dan jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali sekadar melewatinya.” (QS. An-Nisa: 43)

Dari ayat ini, sebagian ulama berpendapat bahwa wanita haid diperbolehkan memasuki masjid jika hanya untuk lewat dan tidak berdiam diri di dalamnya.

3. Wanita Haid dan Kegiatan Keagamaan di Masjid

Dalam beberapa kondisi, seperti menghadiri kajian atau kegiatan keagamaan, ada ulama yang memberikan keringanan bagi wanita haid dengan syarat tidak menajiskan masjid.

Hal ini merujuk pada hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ meminta seorang wanita yang sedang haid untuk mengambil sajadah dari dalam masjid (HR. Bukhari dan Muslim).

Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan wanita haid di masjid tidak sepenuhnya dilarang, terutama jika ada kepentingan tertentu dan tidak menyebabkan najis di dalam masjid.

Artikel ini ditulis oleh Choirul Nisa – mahasiswa magang di Memorandum

 

Penulis: Choirul Nisa
Editor: Agus Supriyadi


No More Posts Available.

No more pages to load.