Bolehkah Wanita Menyulam Alis? Ini Pandangan Islam

oleh -1241 Dilihat

MEMORANDUM – Kecantikan merupakan fitrah bagi setiap wanita, dan banyak yang berusaha untuk merawat dan mempercantik diri.

Salah satu tren kecantikan yang populer saat ini adalah sulam alis, yaitu teknik mempertegas bentuk alis dengan cara menanamkan pigmen warna pada kulit.

Namun, bagaimana pandangan Islam mengenai sulam alis? Apakah diperbolehkan atau termasuk dalam larangan?

Dalam Islam, hukum menyulam alis berkaitan erat dengan larangan mengubah ciptaan Allah secara permanen. Rasulullah SAW bersabda:

“Allah melaknat wanita yang mencukur alisnya dan meminta untuk dicukurkan, serta wanita yang mentato dan meminta untuk ditato.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari hadis ini, para ulama mengklasifikasikan sulam alis ke dalam dua kategori:

1. Jika bersifat permanen (seperti tato)

Sulam alis yang bersifat permanen, di mana pigmen warna bertahan dalam jangka waktu yang lama dan sulit dihilangkan, termasuk dalam kategori tato yang dilarang dalam Islam.

Sebab, tato dianggap sebagai perubahan ciptaan Allah yang tidak diperbolehkan.

2. Jika bersifat sementara

Jika sulam alis bersifat sementara dan hanya berlangsung dalam beberapa minggu atau bulan tanpa mengubah struktur asli alis secara permanen, maka hukumnya masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.

Beberapa ulama membolehkan dengan syarat tidak bertujuan menipu atau merubah ciptaan Allah secara drastis.

3. Pandangan Ulama tentang Sulam Alis

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa sulam alis yang bersifat permanen tidak diperbolehkan karena menyerupai tato.

Namun, jika dilakukan untuk alasan medis atau mengembalikan alis yang hilang akibat penyakit atau kecelakaan, sebagian ulama memperbolehkannya dengan alasan darurat.

Syaikh Ibn Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa menghilangkan atau mengubah bentuk alis dengan mencukur atau mencabut termasuk dalam tindakan yang dilarang.

Adapun mempertegas alis dengan cara yang tidak permanen masih dapat dipertimbangkan jika tidak bertentangan dengan syariat.

Artikel ini ditulis oleh Choirul Nisa – mahasiswa magang di Memorandum

Penulis: Choirul Nisa
Editor: Agus Supriyadi


No More Posts Available.

No more pages to load.