Hak Waris Anak Laki-laki dan Perempuan dalam Islam: Adilkah?

oleh -2245 Dilihat

MEMORANDUM – Dalam hukum Islam, pembagian warisan diatur secara jelas dalam Al-Qur’an dan Hadis.

Salah satu aturan yang sering menjadi perbincangan adalah perbedaan jumlah warisan yang diterima oleh anak laki-laki dan anak perempuan.

Dalam Islam, anak laki-laki mendapatkan bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Surah An-Nisa ayat 11:

“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisa: 11)

Mengapa Anak Laki-laki Menerima Dua Kali Lipat?

Banyak yang mempertanyakan apakah pembagian ini adil.

Untuk memahami keadilannya, perlu melihat dari sudut pandang tanggung jawab yang dibebankan kepada masing-masing pihak dalam Islam:

1. Tanggung Jawab Finansial Dalam Islam.

laki-laki memiliki kewajiban menafkahi keluarga, termasuk istri, anak, bahkan orang tua yang sudah tidak mampu.

Sementara itu, perempuan tidak memiliki kewajiban finansial, bahkan jika memiliki harta sendiri, mereka berhak menggunakannya untuk kepentingan pribadi tanpa harus menanggung keluarga.

2. Perlindungan Terhadap Perempuan Perempuan dalam Islam dijamin hak-haknya.

Warisan yang diterima perempuan adalah hak pribadinya, tanpa kewajiban untuk berbagi dengan suami atau keluarga lainnya.

Sementara laki-laki harus menggunakan warisan yang diperolehnya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

3. Keseimbangan dalam Hukum Islam Islam menekankan keseimbangan dalam segala hal.

Jika perempuan diberikan bagian yang sama dengan laki-laki dalam warisan, tetapi tetap tidak dibebani tanggung jawab finansial seperti laki-laki, maka justru akan terjadi ketidakseimbangan dalam hak dan kewajiban.

Apakah Ini Berarti Perempuan Dirugikan?

Tidak justru dalam berbagai aspek lainnya, Islam memberikan banyak hak dan perlindungan bagi perempuan.

Dalam beberapa situasi tertentu, perempuan bahkan bisa mendapatkan bagian warisan yang lebih besar, misalnya jika ia satu-satunya ahli waris.

Selain itu, Islam juga membuka ruang bagi pemberian harta kepada perempuan melalui wasiat dan hibah sebelum pewaris meninggal dunia.

Seorang ayah, misalnya, dapat memberikan hadiah atau wasiat kepada anak perempuannya sebagai bentuk keadilan tambahan sesuai kebutuhannya.

Artikel ini ditulis oleh Choirul Nisa – mahasiswa magang di Memorandum

 

Penulis: Choirul Nisa
Editor: Agus Supriyadi


No More Posts Available.

No more pages to load.