Kasus Kuota Haji Tambahan: Gus Yakut Bisa Bebas?

oleh -1232 Dilihat

Memorandum – Kasus kuota haji tambahan terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sudah menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Artinya, bukti yang dikantongi semakin kuat. Meski begitu, sampai saat ini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Lalu muncul pertanyaan di publik:
Apakah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bisa lolos dari jerat hukum?
Dan, kalau ada tersangka, siapa yang kemungkinan besar akan kena?

BUKTI ATAU PENYELAMAT ?

Salah satu dokumen yang disorot KPK adalah SK Menag Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H / 2024 M. SK ini dianggap sebagai salah satu bukti adanya dugaan korupsi.

Tapi jika kita cermati, konsideran hukum di dalam SK tersebut jelas merujuk pada Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019.

Bunyi pasal 9 ayat 1 cukup tegas:

“Dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah Menteri menetapkan kuota haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Menteri menetapkan kuota haji tambahan.”

Ayat 2 melanjutkan: “Ketentuan mengenai pengisian kuota haji tambahan diatur dengan Peraturan Menteri.”

Artinya, secara hukum Menteri memang punya wewenang penuh untuk mengatur pembagian kuota tambahan tersebut—termasuk membaginya menjadi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Apalagi, faktanya, kuota haji reguler sering kali masih tersisa setiap tahun.

KUNCINYA DI MEKANISME

Kalau mempertahankan logika ini, mantan Menag bisa saja memanggil saksi konseptor SK 130. Bila saksi menyatakan bahwa landasan hukumnya memang Pasal 9 UU Nomor 8/2019, maka secara aturan SK ini tidak bermasalah.

Masalah baru muncul saat membicarakan mekanisme pembagian kuota — terutama 10 ribu kuota tambahan untuk haji khusus.

Menurut catatan Pansus DPR RI, ada sekitar 3.000 lebih jemaah haji khusus yang bisa berangkat tanpa masa tunggu sama sekali (alias nol tahun). Fakta ini memunculkan dugaan bahwa kuota tambahan tersebut diperjualbelikan.

Jika benar demikian, persoalannya bukan pada SK-nya, tetapi pada cara pembagian kuota kepada PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang diduga menyimpang dari prosedur.

SIAPA TERSANGKA?

Kalau aliran dana mencurigakan ditemukan oleh PPATK dan mengarah ke pejabat di Kementerian Agama—terutama di Ditjen PHU—maka pejabat pelaksana teknis lah yang kemungkinan besar akan menjadi “korban”.

Mereka sulit mengelak, apalagi dengan bukti temuan Pansus soal ribuan jemaah yang bisa berangkat tanpa antre.

KESIMPULAN

Dari sisi aturan dan konsideran hukumnya, SK Menag 130 sudah sesuai undang-undang. Secara teori, ini bisa menjadi tameng bagi Gus Yaqut agar terhindar dari jerat hukum.

Namun, jalannya kasus akan sangat ditentukan oleh temuan soal mekanisme pembagian kuota dan jejak aliran dana. Jika pelanggaran ada di tingkat pelaksana, maka para pejabat teknis lah yang harus bersiap menghadapi badai hukum.

Pada akhirnya, publik tinggal menunggu:
Apakah ini akan berakhir sebagai kasus korupsi besar atau sekadar kriminalisasi kebijakan? (*)

Penulis: Oleh: A. Bajuri Salim


No More Posts Available.

No more pages to load.