Ket foto: Bersama tim penguji yang terdiri dari delapan profesor dan doktor di bidang hukum dan kesehatan.
SURAKARTA,MEMORANDUM–
Dengan Disertasi yang bertema “Model Pendekatan Hukum Pengendalian Pandemi Penyakit di Indonesia (Studi Upaya Harmonisasi Kebijakan Kesehatan dan Kesejahteraan Rakyat di Provinsi Jawa Timur dan Sumatera Barat)”.
Mengantarkan Rosidi Roslan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dari Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta,dengan Predikat Pujian (Cum Laude).
Penelitian ini berfokus pada efektivitas sistem hukum, struktur kelembagaan, dan kepatuhan masyarakat dalam penanganan pandemi.
Rosidi sendiri telah mempersiapkan diri untuk menghadapi tim pengujinya mengenai pertanyaannya-pertanyaan yang luar biasa dan cukup kritis.
“Saya sudah mempersiapkan diri dengan baik untuk kemungkinan-kemungkinan pertanyaan yang mungkin keluar” Papar Rosidi Roslan dengan bangga kepada awak media saat di ruang penguji.

Saya,lanjut Rosidi, sudah memetakan pertanyaan-pertanyaan yang mungkin keluar dan bisa saya respons dengan baik.”jelasnya
Disertasi Rosidi menganalisis kebijakan pengendalian pandemi COVID-19 di Jawa Timur dan Sumatera Barat, mengevaluasi keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan ekonomi.
Ia menyoroti program-program inovatif seperti “Kampung Tangguh” di Jawa Timur dan “Kampung Tageh” di Sumatera Barat.
“Kami menganalisis dari dua sisi teori hukum: sistem hukum Friedman dan teori hukum responsif Nonet dan Selznik. Dari sisi hukum Friedman, tiga hal yang harus diperhatikan: substansi harus jelas, struktur kelembagaan harus terkoordinasi erat, dan budaya masyarakat juga diperhatikan,” tegasnya.
Sedangkan dari teori responsif, kita melihat bagaimana hukum beradaptasi dengan keadaan masyarakat tanpa menimbulkan kesenjangan ekonomi,” terangnya.
Ujian terbuka promosi doktor ini diselenggarakan di Aula Gedung 3 (Gedung Amiek Sumindriyatmi) , Universitas Sebelas Maret (UNS) jl. Ir. Sutami 36 A, Jebres-Surakarta Rabu 31 Juli 2024.

Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut R.H., SH., M.M selaku promotor menyampaikan apresiasinya terhadap Rosidi Roslan. Menurutnya, ditengah-tengah kesibukan yang luar biasa,Rosidi Roslan merupakan mahasiswa yang cukup rajin.
“Ia senantiasa datang ke kampus mulai dari proposal, seminar hasil, tahapan kelayakan, hingga tertutup,” kata ayu
Rosidi,lanjut Ayu berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan tim penguji yang terdiri dari delapan profesor dan doktor di bidang hukum dan kesehatan.
“Sehingga Ia mampu meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,88 dan menjadi Doktor Ilmu Hukum yang ke-254 yang diluluskan oleh Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta,” imbuhnya.
Keberhasilan Dr. Rosidi dalam mempertahankan disertasinya diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap penanganan pandemi penyakit di Indonesia, khususnya dalam harmonisasi kebijakan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan keberhasilan ini, Dr.Rosidi Roslan diharapkan dapat mengimplementasikan hasil penelitiannya untuk kemajuan penanganan pandemi penyakit di Indonesia,” harap Ayu.(mtr)







