Makan Telur Balut, Halal atau Haram?

oleh -11545 Dilihat

MEMORANDUM – Telur balut adalah telur yang telah dibuahi dan berisi embrio bebek atau ayam yang hampir berkembang sempurna.

Makanan ini populer di beberapa negara seperti Filipina, Vietnam, dan sebagian wilayah Indonesia.

Namun, dalam Islam, muncul pertanyaan: Apakah telur balut halal atau haram untuk dikonsumsi?

Dalam Islam, hukum makanan ditentukan berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan Hadis, serta ijtihad ulama.

Beberapa ulama mengharamkan telur balut karena beberapa alasan berikut:

1. Termasuk Bangkai

Dalam Islam, segala sesuatu yang mati tanpa melalui proses penyembelihan yang sesuai dengan syariat dianggap sebagai bangkai dan haram dikonsumsi.

Karena embrio dalam telur balut telah berkembang menjadi bentuk hewan yang hampir sempurna, memakannya dianggap sama dengan mengonsumsi bangkai.

2. Tidak Disembelih Secara Syar’i

Hewan yang dikonsumsi dalam Islam harus disembelih dengan menyebut nama Allah dan mengikuti aturan penyembelihan.

Embrio dalam telur balut tidak mengalami proses ini, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat kehalalan.

3. Menjijikkan (Makruh atau Haram?)

Beberapa ulama juga mengategorikan telur balut sebagai makanan yang menjijikkan (khabits) berdasarkan firman Allah dalam Surah Al-A’raf ayat 157 yang menyebutkan bahwa makanan yang dihalalkan adalah yang baik (thayyib) dan tidak menjijikkan.

Karena banyak orang merasa jijik terhadap telur balut, ada yang berpendapat bahwa makanan ini tidak termasuk dalam kategori thayyib.

Meskipun mayoritas ulama mengharamkan telur balut, ada beberapa pendapat yang membolehkan dengan syarat tertentu.

Mereka berpendapat bahwa selama embrio dalam telur belum mencapai bentuk hewan yang sempurna dan belum memiliki ruh, maka masih dapat dikonsumsi.

Namun, batasan mengenai kapan embrio memiliki ruh masih menjadi perdebatan.

Artikel ini ditulis oleh Choirul Nisa – mahasiswa magang di Memorandum

 

Penulis: Choirul Nisa
Editor: Agus Supriyadi


No More Posts Available.

No more pages to load.