MEMORANDUM – Sholat merupakan rukun Islam kedua, yang mana berarti menjadi kewajiban bagi setiap Muslim. Namun ada sebuah aktivitas penting yang perlu dilakukan sebelum kita melaksanakan salat, yaitu berwudhu.
Wudhu merupakan sebuah aktivitas yang dilakukan untuk mensucikan diri dari hadas kecil, yang mana juga menjadi syarat sah salat.
Seiring berjalannya waktu dan berkembangnya zaman, tentunya mempengaruhi cara berfikirnya seorang manusia.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul terkait wudhu adalah mengenai kebiasaan mengelap atau mengeringkan air wudhu setelah berwudhu.
Sebagian orang memilih untuk tidak mengelapnya dan membiarkan air tersebut mengering dengan sendirinya.
Ada juga sebagian orang yang menganggap bahwa mengelap air wudhu itu lebih utama daripada tidak mengelapnya.
Lalu, apakah tindakan yang seperti ini mempengaruhi kualitas berwudhu kita, atau justru dapat membuat wudhu kita batal?
Mengelap Air Wudhu
Banyak orang yang mempercayai bahwa tidak mengelap air wudhu yang masih tersisa itu lebih utama dan termasuk ke dalam sunah nabi.
Orang-orang yang mengatakan hal tersebut memiliki dasar berupa hadis, di mana terdapat hadis Nabi SAW yang menyebutkan bahwa air wudhu sebaiknya tidak dilap dan dibiarkan menetes.
Akan tetapi, ada juga yang menggunakan hadis nabi dan mengatakan kalau air bekas wudhu itu harus segera dilap atau dikeringkan.
Bagaimana hal tersebut bisa terjadi, mengapa terdapat dua dalil yang mengatakan hukum yang berbeda padahal dari sumber yang sama?
Ternyata, hal seperti itu memang bisa terjadi, yang mana nantinya akan melahirkan perbedaan pendapat di kalangan madzhab.
Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum mengelap air wudhu, yaitu:
- Makruh
Sebagian ulama membolehkan mengelap atau mengeringkan air bekas wudhu dengan handuk atau kain.
Akan tetapi, mereka mengatakan kalau hal tersebut hukumnya adalah makruh jika mengelapnya atau cepat-cepat mengeringkannya.
Di antaranya ulama yang berpendapat bahwa hal tersebut dihukumi makruh ialah ulama dari Madzhab Syafi’i.
Mereka berpendapat seperti itu dengan bersandar pada sebuah dalil, yaitu sebuah hadis Nabi SAW.
إِنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوءِ فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيل غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَل
Artinya: “Sungguh umatku akan diseur pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya karena bekas wudhunya. Maka siapa yang mampu melebihkan panjang sinar pada tubuhnya, maka lakukanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
- Sunah
Berbalik dengan pendapat dari Madzhab Syafi’i, para ulama Madzhab Hanafi justru mengatakan bahwa mengelap air bekas wudhu hukumnya sunah.
Sunah yang berarti mereka sangat dianjurkan untuk mengelap air bekas wudhu atau cepat-cepat untuk mengeringkannya.
Para ulama Madzhab Hanafi mengatakan hal tersebut berdasar pada sebuah dalil yaitu hadis Nabi SAW.
أَنَّ النَّبِيَّ تَوَضَّأَ ثُمَّ قَلَبَ جُبَّةً كَانَتْ عَلَيْهِ فَمَسَحَ بِهَا وَجْهَهُ
Artinya: “Sesungguhnya Nabi SAW berwudhu kemudian beliau membalik jubahnya dan mengusapkannya pada wajahnya.” (HR. Ibnu Majah).
Madzhab Hanafi menggunakan hadis fi’liyah tersebut untuk menghukumi sunah pada mengelap air bekas wudhu.
Selain itu, mereka juga mempercayai bahwa mengusap air bekas wudhu itu seperti menghilangkan dosa yang ada pada kita.
Maka dari itu, air bekas wudhu yang tertinggal di wajah itu dianggap sebagai atau mengandung dosa yang harus segera dibersihkan.
Artikel ini ditulis oleh Muhammad Abiel Mahasin – mahasiswa magang di Memorandum






