MEMORANDUM – Ibadah umrah adalah perjalanan ruhani. Ia bukan sekadar perjalanan lintas negara, melainkan perjalanan hati menuju Baitullah. Namun di tengah kekhusyukan niat itu, realitas pahit masih sering kita jumpai: jemaah yang gagal berangkat, dana yang tak kembali, dan harapan yang kandas di tengah jalan.
Kasus penipuan umrah dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa perlindungan jemaah masih menjadi pekerjaan rumah besar. Ribuan calon tamu Allah pernah menjadi korban, dengan kerugian yang nilainya tidak sedikit. Setiap kali kasus terungkap, kita kembali bertanya: di mana celahnya? Dan bagaimana mencegahnya?
Sebagian kalangan menilai pengawasan masih lemah. Sebagian lain menyebut masyarakat terlalu mudah tergiur harga murah. Dua-duanya mungkin benar. Namun yang lebih penting adalah mencari solusi sistemik agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Regulasi Sudah Tegas
Negara sebenarnya telah memberikan landasan hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, menegaskan pentingnya legalitas penyelenggara.
Dalam ketentuan yang diperbarui tersebut, ditegaskan kembali bahwa hanya Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memiliki izin resmi yang berhak mengumpulkan dan memberangkatkan jemaah.
Pasal 115 menyatakan:
“Setiap orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah.”
Lebih lanjut, dalam perubahan undang-undang tersebut, ancaman pidana terhadap pihak yang bertindak sebagai PPIU tanpa izin diperjelas dan diperberat, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda hingga enam miliar rupiah.
Norma hukumnya jelas. Spirit perlindungannya kuat. Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa masih ada pihak-pihak non-PPIU yang menawarkan paket umrah secara terbuka, terutama melalui media sosial.
Tantangan Era Digital
Di era digital, promosi menjadi sangat mudah. Siapa pun dapat membuat akun, memasang iklan, dan menampilkan citra profesional. Bagi masyarakat awam, membedakan antara PPIU resmi dan penyelenggara tidak berizin bukan perkara sederhana.
Edukasi terus dilakukan. Pemerintah mengimbau agar masyarakat mengecek izin travel sebelum mendaftar. Namun dalam praktiknya, edukasi sering kalah oleh promosi harga murah dan testimoni yang meyakinkan.
Di sisi lain, PPIU resmi wajib memenuhi berbagai ketentuan: jaminan bank, laporan keuangan, akreditasi, kewajiban pajak, hingga standar pelayanan minimal. Semua ini merupakan bagian dari sistem perlindungan jemaah. Ketika pihak yang tidak memiliki izin dapat beroperasi tanpa beban yang sama, muncul ketimpangan yang berisiko merugikan jemaah dan penyelenggara resmi.

Perlukah Filter Keberangkatan?
Dalam konteks inilah, muncul gagasan yang patut dipertimbangkan secara terbuka dan objektif: apakah sudah saatnya keberangkatan umrah difilter melalui Asrama Haji?
Selama ini Asrama Haji dikenal sebagai pusat layanan dan pemberangkatan haji reguler dan haji khusus. Namun dalam kerangka perlindungan jemaah umrah, Asrama Haji dapat berfungsi sebagai titik verifikasi administratif.
Melalui mekanisme ini, pemerintah dapat memastikan bahwa:
1. Penyelenggara yang memberangkatkan benar-benar PPIU resmi.
2. Data jemaah tercatat dan tervalidasi dalam sistem.
3. Dokumen keberangkatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Langkah ini tentu memerlukan kajian teknis yang matang agar tidak menimbulkan beban birokrasi berlebihan. Namun dari perspektif perlindungan konsumen dan kepastian hukum, pendekatan ini layak dipertimbangkan.
Menjaga Kesucian Ibadah
Penipuan umrah bukan sekadar persoalan ekonomi. Ia menyentuh dimensi kepercayaan dan kesucian ibadah. Banyak jemaah yang menabung bertahun-tahun demi memenuhi panggilan spiritual. Ketika mereka menjadi korban, yang hilang bukan hanya dana, tetapi juga rasa aman dan ketenangan batin.
Undang-undang telah memberi pagar melalui Pasal 115 dan ketentuan pidananya dalam perubahan UU Nomor 14 Tahun 2025. Namun pagar hukum akan lebih efektif bila disertai sistem pengawasan yang kuat.
Pertanyaan “Perlukah jemaah umrah ke Asrama Haji?” sejatinya adalah pertanyaan tentang bagaimana negara hadir melindungi warganya.
Jika mekanisme tersebut mampu mencegah praktik ilegal dan memastikan hanya PPIU resmi yang memberangkatkan, maka ia patut dikaji sebagai bagian dari reformasi tata kelola umrah.
* Ibadah harus dijaga kesuciannya.
* Jemaah harus mendapat perlindungan maksimal.
* Dan penyelenggara resmi yang telah tunduk pada aturan harus memperoleh kepastian hukum.
Semoga setiap langkah pembenahan tata kelola umrah menjadi bagian dari ikhtiar menjaga amanah besar ini: amanah melayani tamu-tamu Allah. _(Penulis adalah Ketua Forum Komunikasi Pengusaha Travel Umrah Jawa Timur).(*)







