Proses Lelang Penyediaan Layanan Penerbangan Haji 1445 H/2024 M Resmi Dibuka: Maskapai Indonesia dan Arab Saudi Diajak Berpartisipasi

oleh -106 Dilihat
oleh
Rapat Koordinasi Penyediaan Transportasi Udara untuk Jemaah Haji Indonesia

Jakarta, memorandumhajiumrah.com – Proses lelang untuk penyediaan layanan penerbangan jemaah haji Indonesia reguler tahun 1445 H/2024 M telah resmi dimulai.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama mengundang sejumlah maskapai penerbangan nasional Indonesia dan Arab Saudi untuk berpartisipasi dalam proses ini.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, menjelaskan bahwa undangan telah diterima oleh seluruh maskapai penerbangan nasional Indonesia dan Arab Saudi.

Langkah ini diambil untuk memberikan peluang yang sama kepada maskapai dari kedua negara, sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Saiful Mujab pada hari Rabu, 13 Desember 2023, di Jakarta.

Rapat Koordinasi Penyediaan Transportasi Udara untuk Jemaah Haji Indonesia dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2023, di Jakarta.

Agenda rapat ini mencakup penjelasan teknis terkait proses lelang penyediaan layanan. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Kementerian Perhubungan, Garuda Airlines, Saudia Airlines, Lion Air, Flynas, Air Asia, Pelita Air, dan Citilink.

Baca Juga:  Persis sebut pelayanan ibadah Haji tahun 2024, lebih baik dari sebelumnya,
-->

Saiful Mujab menyampaikan bahwa Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1082 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyediaan Transportasi Udara Jemaah Haji Tahun 1445 H/2024 M. KMA ini mengatur persyaratan administrasi, teknis, dan standar layanan penerbangan, termasuk masa operasional haji.

“Penyelenggaraan haji semakin mendekat, dan diperlukan kerja keras dari semua pihak untuk menyukseskannya. Proses penyediaan transportasi udara telah dibuka, dan diharapkan negosiasi harga dapat diselesaikan hingga tanggal 21 Desember 2023. Dengan demikian, kita dapat segera mengusulkan rancangan biaya haji yang akan diatur dalam Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Haji Indonesia atau BPIH,” ujar Saiful Mujab.

Dia juga menginformasikan bahwa kuota jemaah haji Indonesia untuk tahun 1445 H/2024 M adalah sebanyak 221.000 orang.

Namun, terdapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah, sehingga total kuota Indonesia menjadi 241.000 orang, terdiri dari 221.720 jemaah reguler dan 19.280 jemaah haji khusus.

Menyinggung skema penerbangan pada penyelenggaraan haji reguler tahun depan, Saiful Mujab menjelaskan adanya sedikit perbedaan.

Penerbangan jemaah tetap dilakukan dalam dua gelombang, namun, komposisi waktu dan jumlah jemaah berubah.

“Komposisi penerbangan gelombang pertama dan kedua tidak lagi 50% berbanding 50%. Untuk tahun 2024, masa penerbangan gelombang pertama dari Indonesia ke Madinah direncanakan berlangsung selama 12 hari dengan 40% jemaah. Sedangkan masa penerbangan gelombang kedua dari Indonesia ke Jeddah berlangsung selama 18 hari dengan 60% jemaah,” paparnya.

Terakhir, Saiful Mujab menekankan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 akan diwarnai oleh banyaknya jemaah haji lanjut usia, sekitar 46 ribu jemaah.

Oleh karena itu, ia menyoroti pentingnya peran maskapai penerbangan dalam memberikan pelayanan “ramah lansia” yang lebih berkualitas kepada jemaah haji lanjut usia. (gus)