Puasa tapi Tidur Seharian, Bagaimana Hukumnya?

oleh -953 Dilihat
foto: freepik.com

MEMORANDUM – Puasa di bulan Ramadan merupakan salah satu ibadah yang memiliki banyak keutamaan di dalam agama Islam.

Tetapi di sisi lain, tentu saja aktivitas yang dilakukan di bulan Ramadan akan melelahkan karena tidak ada yang kita makan dan minum selama sehari.

Maka dari itu, ada orang yang memilih mengurangi aktivitas di siang hari dan menggantinya dengan tidur.

Bahkan tidak jarang ketika sedang libur sekolah atau kerja, sebagian orang lebih memilih tidur seharian penuh dan tanpa melakukan apa-apa.

Maka dari itu muncul pertanyaan, apakah boleh bagi kita ketika berpuasa tetapi dihabiskan dengan tidur seharian penuh?

Hukum Tidur Saat Puasa

Banyak yang sudah pernah membahas tentang tidur seharian penuh ketika sedang berpuasa di bulan Ramadan, apakah boleh atau tidak.

Kebanyakan ulama termasuk yang bermadzhab Syafi’i mengatakan kalau tidur ketika berpuasa tidak menbatalkan puasa, asal di malam harinya dia sudah niat berpuasa.

Imam An Nawawi juga menyebutkan tentang tidur seharian penuh ketika berpuasa di bulan Ramadan, yang mana tertulis di dalam sebuah kitab yang berjudul Majmu’ Syarah al Muhadzdzab.

إِذَا نَامَ جَمِيعَ النَّهَارِ وَكَانَ قَدْ نَوَى مِنَ اللَّيْلِ صَحَّ صَوْمُهُ عَلَي الْمَذْهَبِ وِبِهِ قَالَ الْجُمْهُورُ وَقَالَ أَبُو الطَّيِّبُ بْنُ سَلْمَةَ وَاَبُو سَعِيدٍ الْاِصْطَخْرِىُّ لَا يَصِحُّ وَحَكَاهُ البَنْدَنِيجِىُّ عَنْ ابْنِ سُرَيْجٍ اَيْضًا وَدَلِيلُ الْجَمِيعِ فِي الْكْتَابِ

Artinya: “Apabila seorang yang berpuasa tidur sepanjang hari sedangkan ia telah berniat puasa pada malam harinya, maka puasanya sah. Demikian menurut pandangan madzhab Syafi‘i, dan pandangan ini juga dianut oleh mayoritas ulama. Tetapi, menurut Abu Thayyib bin Salamah dan Abu Said Al-Ishthakhriy puasa seperti itu tidaklah sah. Sedangkan Al-Bandaniji juga meriwayatkan pandangan ini dari Ibnu Suraij. Dalil semuanya bersumber dari Al-Qur’an”.

Kemudian disambung dengan sebuah kalimat oleh Imam An Nawawi di dalam kitab yang sama.

وَاَجْمَعُوا عَلَى اَنَّهُ لَوْ اسْتَيْقَظَ لَحْظَةً مِنَ النَّهَارِ وَنَامَ بَاقِيهِ صَحَّ صَوْمُهُ

Artinya: “Dan mereka (para ulama) telah bersepakat bahwa apabila seorang yang sedang berpuasa bangun sebentar dari tidur di siang hari kemudian tidur lagi, maka sah puasanya”.

Berdasarkan keterangan di atas, maka sudah jelas kalau tidur ketika puasa hukumnya sah sah saja.

Namun akan lebih baik jika tidak tidur seharian penuh, lebih baik lagi jika diisi dengan amalan-amalan yang bermanfaat, dikarenakan beramal di bulan Ramadan diberikan pahala yang berlipat ganda.

Alangkah baiknya jika tidur seharian penuh diganti dengan memperbanyak amalan dan mengharap pahala dari Allah SWT.

 

Artikel ini ditulis oleh Muhammad Abiel Mahasin – mahasiswa magang di Memorandum

 

Penulis: Muhammad Abiel Mahasin
Editor: Agus Supriyadi


No More Posts Available.

No more pages to load.