MEMORANDUM – Fenomena childfree, yaitu keputusan pasangan untuk tidak memiliki anak meskipun secara biologis memungkinkan, menjadi salah satu topik kontroversial di era modern.
Dalam Islam, fenomena ini perlu dilihat melalui berbagai sudut pandang, baik dari segi hukum syariat, tujuan pernikahan, maupun nilai-nilai yang diajarkan oleh Al-Qur’an dan hadis.
1. Tujuan Pernikahan dalam Islam
Islam menekankan bahwa salah satu tujuan utama pernikahan adalah untuk melanjutkan keturunan.
Hal ini tercantum dalam Al-Qur’an, surat An-Nisa ayat 1: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan darinya Allah menciptakan istrinya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (QS. An-Nisa: 1).
Rasulullah SAW juga menganjurkan umat Islam untuk memperbanyak keturunan melalui sabdanya: “Menikahlah dengan wanita yang penyayang dan subur, karena aku akan berbangga dengan jumlah kalian di hadapan umat-umat lain pada Hari Kiamat.” (HR. Abu Dawud).
Dengan demikian, keputusan untuk tidak memiliki anak bertentangan dengan salah satu tujuan pernikahan dalam Islam.
2. Pandangan Syariat tentang Menolak Keturunan
Dalam Islam, hukum childfree dapat bergantung pada alasan di balik keputusan tersebut.
Jika alasannya murni karena takut kemiskinan atau khawatir tidak mampu menghidupi anak: Hal ini tidak diperbolehkan karena Allah SWT telah menjamin rezeki setiap makhluk-Nya.
Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu.” (QS. Al-Isra: 31).
Jika alasannya bersifat medis atau terkait kesehatan: Dalam beberapa kasus, seperti jika kehamilan membahayakan nyawa ibu atau ada alasan medis lain, Islam memberikan kelonggaran.
Keputusan ini harus didasarkan pada nasihat ahli medis yang terpercaya dan pertimbangan syariat.
3. Hakikat Anak dalam Islam
Anak dalam Islam dianggap sebagai anugerah sekaligus amanah dari Allah SWT. Mereka adalah aset bagi orang tua baik di dunia maupun di akhirat.
Dalam Al-Qur’an, Allah menyebutkan bahwa anak adalah salah satu bentuk perhiasan dunia: “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.” (QS. Al-Kahfi: 46).
Selain itu, anak yang saleh dapat menjadi investasi amal jariyah bagi orang tua, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim).
4. Tanggung Jawab dan Kebebasan dalam Islam
Islam memberikan kebebasan kepada individu, tetapi kebebasan ini tidak bersifat mutla, Keputusan untuk tidak memiliki anak jika tidak didasari alasan yang kuat, dapat dianggap mengabaikan tanggung jawab terhadap salah satu tujuan pernikahan dalam Islam.
Namun, jika pasangan sepakat untuk menunda memiliki anak sementara waktu demi persiapan mental, finansial, atau pendidikan yang lebih baik, hal ini diperbolehkan dengan niat yang jelas dan tidak melupakan tujuan akhirnya.






