Bolehkah Sikat Gigi di Siang Hari Saat berpuasa?

oleh -1481 Dilihat
foto: unsplash.com

MEMORANDUM – Pernahkah anda merasa ragu saat ingin menyikat gigi ketika berpuasa karena takut puasa anda batal?

Puasa merupakan rukun islam ketiga yang memiliki banyak manfaat dan keutamaan.

Ibadah ini bukan hanya berisi tentang menahan lapar dan haus seharian, akan tetapi Muslim belajar untuk menjaga pandangan, ucapan, serta perbuatan mereka.

Ketika memasuki bulan suci Ramadan, seringkali muncul pertanyaan yang seperti tidak pernah luput setiap tahunnya, yaitu tentang hukum sikat gigi di siang hari ketika puasa.

Banyak Muslim yang masih ragu-ragu apakah menyikat gigi di siang hari diperbolehkan atau dapat membatalkan puasa.

Pertanyaan ini masih terus terdengar hampir di setiap bulan Ramadan di setiap tahun.

Lantas bagaimana hukumnya, apakah memang diperbolehkan atau justru dapat membatalkan ibadah puasa?

Hukum sikat gigi ketika puasa

Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum sikat gigi di siang hari ketika berpuasa.

Ada sebagian ulama yang mengatakan kalau hukumnya adalah makruh, ada juga sebagian ulama yang mengatakan kalau hukumnya mubah atau boleh.

  1. Mazhab Syafi’i

Menurut ulama mazhab Syafi’i, hukum sikat gigi di siang hari ketika berpuasa adalah makruh.

Akan tetapi tetap memperbolehkan untuk sikat gigi terutama menggunakan siwak, namun disertai dengan rasa hati-hati.

  1. Mazhab Hambali

Mirip dengan mazhab Syafi’i, ulama mazhab Hambali juga mengatakan kalau boleh saja menggunakan sikat gigi atau siwak.

Akan tetapi tetap dengan syarat harus hati-hati supaya tidak ada sesuatu yang tertelan.

  1. Mazhab Maliki

Sedikit berbeda dengan mazhab sebelumnya, ulama di mazhab Maliki mengatakan hukum sikat gigi di siang hari ketika berpuasa adalah mubah atau boleh dilakukan.

  1. Mazhab Hanafi

Begitu juga dengan mazhab Hanafi, ulama Mazhab Hanafi sepakat kalau hukum sikat gigi di siang hari adalah mubah.

Sikat gigi ketika puasa

Jadi secara hukum, sebagian mazhab mengatakan kalau boleh saja melakukan sikat gigi di siang hati, sebagian lagi mengatakan makruh.

Tidak ada yang mengatakan haram sikat gigi ketika berpuasa, makruh atau mubah asalkan dilakukan dengan hati-hati.

Mengutip dari laman Nu Online, di situ dijelaskan pendapat dari Imam Nawawi mengenai sikap hati-hati ketika sikat gigi.

لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره

Artinya: “Jika ada orang yang memakai siwak basah, kemudian airnya pisah dari siwaknya, atau cabang-cabang (bulu) kayunya itu lepas dan tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama”.

Jadi sudah jelas alasan harus melakukannya dengan ekstra hati-hati karena dikhawatirkan ada sesuatu yang tidak sengaja tertelan dan kemudian membatalkan puasa kita.

 

Artikel ini ditulis oleh Muhammad Abiel Mahasin – mahasiswa magang di Memorandum

 

Penulis: Muhammad Abiel Mahasin
Editor: Agus Supriyadi


No More Posts Available.

No more pages to load.