MEMORANDUM – Pernahkah kalian memperhatikan orang-orang di sekitar kalian ketika berwudhu?
Berwudhu termasuk ke dalam syarat sah dalam mengerjakan salat, artinya ketika tidak melakukan wudhu maka salatnya tidak bisa sah.
Berwudhu merupakan sebuah proses membasuk beberapa bagian tubuh kita dengan air supaya bisa menghilangkan hadas kecil, dan tentu tujuannya untuk menyucikan diri.
Tata cara berwudhu sudah diatur secara rinci di dalam Islam dan terbagi menjadi beberapa urutan, mulai dari urutan yang paling pertama yaitu niat dan dilanjutkan dengan urutan-urutan selanjutnya.
Hal ini jelas disampaikan Allah SWT di dalam firman-Nya, yang mana sudah tertulis di dalam Al Qur’an.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.” (QS. Al Maidah: 6).
Namun di dalam tata cara berwudhu ada perbedaan pendapat di antara kalangan ulama, yaitu terletak di bagian mengusap kepala.
Lalu bagaimana cara berwudhu yang benar, bagaimana tata cara mengusap kepala ketika berwudhu dengan benar?
Apakah dengan cara mengusap seluruh bagian kepala kita, mengusap sedikit saja bagian kepala kita, atau justru harus mengaliri kepala kita dengan air?
Perbedaan Cara Mengusap Kepala ketika Berwudhu
Kita bisa melihat fenomena ini ketika melaksanakan ibadah haji.
Seperti yang kita ketahui, Mekah dan Madinah merupakan tempat mulia bagi seluruh Muslim di Indonesia, tak peduli mazhab apa yang mereka anut.
Maka dari itu, di sana kita akan menjumpai Muslim lain yang memiliki cara berbeda ketika berwudhu, terutama ketika membasuh kepala.
Apa maksut dari cara yang berbeda menurut masing-masing mazhab dan bagaimana cara yang benar dalam membasuh kepala ketika berwudhu?
Melansir dari laman Nu Online, berikut adalah perbedaan cara mengusap kepala ketika berwudhu menurut masing-masing mazhab.
- Mazhab Hanafi
Di dalam mazhab Hanafi, mengusap rambut ketika berwudhu cukup dengan mengusap seperempat kepala.
Para ulama mazhab Hanafi mengacu pada sebuah hadis Rasulullah SAW, yaitu:
عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ: كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَبَرَزَ لِحَاجَتِهِ ثُمَّ جَاءَ فَتَوَضَّأَ وَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ
Artinya: “Dari Mughirah bin Syu’bah, ia berkata: Kami bersama Rasulullah SAW dalam sebuah perjalanan, lalu beliau keluar untuk menunaikan hajatnya. Kemudian kembali, berwudhu, dan mengusap jambulnya.” (HR. An Nasa’i).
- Mazhab Maliki
Di dalam mazhab Maliki, terdapat cara yang sedikit berbeda dengan Mazhab Hanafi
Di sini dilakukan dengan cara mengusap seluruh bagian kepala dari depan ke belakang menggunakan tangan yang basah, kemudian kembali mengusap dari belakang ke depan.
Ulama dari mazhab Maliki beranggapan kalau cara yang dilakukan sama dengan cara tayamum, sebagaimana yang telah disebutkan di dalam Al Qur’an, yaitu:
فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُۗ
Artinya: “Maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih), usaplah wajahmu dan tanganmu dengan tanah itu. (QS. Al Maidah: 6).
- Mazhab Hambali
Sama halnya dengan mazhab Maliki, para ulama di mazhab Hambali juga mewajibkan untuk mengusap seluruh bagian kepala.
Akan tetapi jika menemukan halangan seperti luka, maka diperbolehkan untuk mengusap sebagian saja.
- Mazhab Syafi’i
Imam Syafi’i berpendapat bahwa cukup mengusap sebagian kepala saja ketika berwudhu.
Artinya wudhu seseorang dikatakan sah jika ia mengusap sebagian kepalanya, baik seperempat atau kurang dari seperempat.
Ulama mazhab Syafi’i berpedoman pada sebuah hadis Rasulullah SAW, yaitu:
عَنِ بْنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى العٍمَامةِ
Artinya: “Dari Ibnu Mughirah bin Syu’bah RA., Nabi SAW berwudhu, lalu mengusap jambulnya, dan atas surbannya.” (HR. Muslim).
Dari penjelasan singkat di atas, maka sudah diketahui jika perbedaan cara mengusap kepala ketika berwudhu adalah bukti keluasan dalam syariat Islam.
Kita bisa mengetahui ada beberapa pendapat ulama yang berbeda tentang cara mengusap kepala, dan masing-masing dari mereka memiliki dalil.
Oleh karena itu kita sebagai Muslim harus memahami perbedaan tersebut dan meningkatkan rasa toleransi dalam menjalankan ibadah.
Artikel ini ditulis oleh Muhammad Abiel Mahasin – mahasiswa magang di Memorandum






