Fatwa Dewan Ulama Senior Saudi: Ibadah Haji Tanpa Izin Dinyatakan Dosa

oleh -36 Dilihat
oleh

MEMORANDUM – Dewan Ulama Senior Arab Saudi dengan tegas menyatakan bahwa melakukan ibadah haji tanpa izin tidaklah dibolehkan dalam syariat Islam, dan mereka yang melakukannya akan berdosa.

Menurut Dewan Ulama, mendapatkan izin untuk menjalankan ibadah haji merupakan kewajiban syariat yang harus dipatuhi.

Pernyataan ini dilakukan setelah adanya presentasi oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Haji dan Umrah, serta Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi pada Jumat lalu. Mereka menyoroti berbagai tantangan dan risiko yang mungkin timbul jika seseorang tidak memegang izin untuk menjalankan ibadah haji.

Dewan Ulama juga menekankan bahwa pemerintah sedang mengembangkan rencana yang komprehensif untuk mengelola kegiatan musim haji, termasuk aspek keamanan, kesehatan, akomodasi, katering, dan layanan lainnya. Semakin banyak jemaah yang beribadah, semakin tinggi pula standar pelayanan yang diharapkan, dan semakin rendah risiko kecelakaan atau kerugian yang mungkin terjadi.

Upaya tersebut juga bertujuan untuk mencegah situasi di mana jemaah terpaksa tidur di jalan, yang dapat mengganggu arus lalu lintas dan menyebabkan risiko kecelakaan.

Sebelumnya, pada bulan Februari, Kementerian Haji dan Umrah Saudi telah mengeluarkan aturan yang memberlakukan denda bagi mereka yang nekat melakukan ibadah haji tanpa izin. Denda tersebut mencapai 50.000 riyal atau sekitar Rp 208 juta.

Pelanggar juga akan dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan dan deportasi dari Arab Saudi, serta dilarang masuk ke negara tersebut selama 10 tahun ke depan. Mereka juga akan didiskreditkan secara publik melalui pemberitaan di media. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.