Jemaah Haji Diimbau Tak Bawa Zamzam di Koper, Waspada Denda Rp25 Juta!

oleh -23 Dilihat

Makkah, Memorandum – Jemaah haji Indonesia diimbau untuk tidak membawa air Zamzam dalam koper bagasi saat kepulangan ke Tanah Air. Hal ini sesuai dengan aturan penerbangan maskapai Garuda Indonesia dan Saudi Airlines, serta regulasi dari GACA Authority KSA.

Kepala Daker Bandara, Abdillah, menghimbau jemaah agar mematuhi aturan terkait barang bawaan demi kelancaran proses kepulangan.

Ketentuan Barang Bawaan:

Jemaah hanya boleh membawa dua tas:

Tas kabin: maksimal 7 kg + tas selempang kecil berisi paspor dan dokumen penting.

Tas bagasi: maksimal 32 kg (diangkut dengan kargo pesawat).

Dilarang membawa air Zamzam dalam bentuk apa pun di dalam bagasi.

Sanksi Pelanggaran:

Air Zamzam dalam koper akan disita oleh pihak maskapai dan bandara.

Jemaah terancam denda 6.000 riyal (setara Rp25 juta) jika kedapatan membawa air Zamzam di koper.

Jadwal Kepulangan:

Kepulangan gelombang pertama jemaah haji Indonesia dimulai 21 Juni 2024.

Penerbangan akan dilakukan di dua bandara: Madinah dan Jeddah.

Imbauan:

Patuhi aturan maskapai dan bandara terkait barang bawaan.

Hindari membawa air Zamzam di dalam koper untuk menghindari denda dan penyitaan.

Manfaatkan layanan pengangkutan air Zamzam yang disediakan oleh pihak penyelenggara haji. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.