Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Arab Saudi 29 April, Pelanggar Kena Denda

oleh -1326 Dilihat

MEMORANDUM.CO.ID – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menetapkan batas akhir keberadaan jemaah umrah sebelum musim haji 1446 H/2025 M dimulai. Jemaah yang melebihi batas waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi denda.

Menurut laporan Saudi Press Agency (SPA), Selasa (8/4/2025), pemerintah menetapkan 15 Syawal 1446 H (13 April 2025) sebagai batas akhir masuk jemaah umrah ke Arab Saudi. Sementara itu, seluruh jemaah diwajibkan meninggalkan Kerajaan selambat-lambatnya pada 1 Zulkaidah 1446 H (29 April 2025).

Kebijakan ini merupakan bagian dari persiapan menyambut operasional musim haji 2025. Kementerian mengingatkan jemaah perorangan maupun perusahaan penyelenggara umrah agar mematuhi ketentuan tersebut. Pelanggar aturan akan dikenakan denda dan tindakan hukum.

Denda hingga SAR 100.000 untuk Pelanggar

“Kementerian menegaskan bahwa melebihi batas waktu akan dianggap sebagai pelanggaran. Perusahaan umrah yang gagal melaporkan keterlambatan jemaahnya dapat dikenakan denda finansial hingga 100.000 riyal Saudi (SAR) serta sanksi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab,” bunyi pernyataan resmi SPA.

Arab Saudi akan segera memulai kedatangan jemaah haji 1446 H. Berdasarkan jadwal penerbangan haji yang dirilis Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (General Authority of Civil Aviation/GACA), kedatangan jemaah haji dimulai pada 1 Zulkaidah dan berakhir pada 4 Zulhijah.

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Indonesia

Sementara itu, jemaah haji asal Indonesia dijadwalkan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 2 Mei 2025. Kloter terakhir akan diberangkatkan dari Tanah Air pada 31 Mei 2025 menuju Jeddah.

Penerbangan jemaah haji Indonesia terbagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama akan mendarat di Bandara Madinah, sedangkan gelombang kedua langsung menuju Jeddah. Selanjutnya, seluruh jemaah akan menuju Makkah untuk memulai rangkaian ibadah haji. (gus)



No More Posts Available.

No more pages to load.