Kankemenag Kota Blitar Gebrak Program Deklarasi Kawasan Tanpa Rokok di Area Kantor dan KUA

oleh -1817 Dilihat

Ket foto: Sebuah gebrakan program kembali dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Blitar.

 

 

BLITAR,MEMORANDUM – Sebuah gebrakan program kembali dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Blitar, diinisiasi oleh Kepala Kantor, M.Kanzul Fathon mendeklarasikan area kerja kantor dan KUA sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR),pada Senin 26 Agustus 2024.

Kegiatan yang dihadiri juga oleh perwakilan Dinas Kesehatan ini dalam rangka mendukung penegakan Perda KTR di Kota Blitar.

Kanzul dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan KTR di area kerja Kankemenag Kota Blitar.

Upaya yang dilakukan di antaranya melakukan berbagai kampanye melalui pamflet dan edukasi pada hari ini yang dihadiri seluruh ASN dan juga PTT.

Hanien Firmansyah sebagai perwakilan Dinas Kesehatan Kota Blitar dan juga sekaligus narasumber menyampaikan apresiasi kepada OPD dan lembaga terkait yang telah mendukung dengan langkah nyata penegakan perda KTR di Kota Blitar.

Untuk informasi, kegiatan merokok tetap diperbolehkan namun dilokalisasi di satu titik area terbuka di depan kantor, sehingga para tamu maupun pegawai yang merokok tidak mengganggu kenyamanan orang yang berada di sekitar area kerja.(mtr)



No More Posts Available.

No more pages to load.