Keterlambatan Penjemputan Muzdalifah 2025 Terulang, KBIHU Jadi Garda Terdepan Penyelamat Jemaah Haji

oleh -1428 Dilihat

MEMORANDUM — Insiden keterlambatan penjemputan jemaah haji Indonesia oleh bus di Muzdalifah, yang sempat terjadi pada musim haji 2023, kembali terulang di musim haji 2025.

Sejak pukul 01.00 dini hari pada malam 10 Dzulhijjah, ribuan jemaah haji dilaporkan telantar di Muzdalifah tanpa kepastian bus penjemputan menuju Mina.

Namun, pengalaman pahit dua tahun lalu rupanya telah menjadi pelajaran berharga bagi banyak Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Para pengurus dan pembimbing KBIHU mengambil langkah cepat dan taktis dengan menginstruksikan jemaah mereka untuk berjalan kaki menuju Mina.

Keputusan krusial ini diambil di waktu yang tepat, saat dini hari sebelum suhu panas menyengat, memungkinkan jemaah dengan kondisi fisik yang masih prima untuk bergerak.

Puluhan ribu jemaah Indonesia akhirnya berjalan kaki menuju Mina, sebagian didampingi pembimbing, sebagian lainnya terpisah dari rombongan.

Meski banyak yang tersesat karena tidak mengetahui lokasi tenda mereka, langkah sigap para pembimbing KBIHU ini berhasil menyelamatkan jemaah dari kelelahan parah akibat menunggu terlalu lama dan paparan suhu panas Muzdalifah.

Muhamad Molik, seorang pelayan di KBIHU Nurul Hayat dan Sekretaris DPW Forum Komunikasi KBIHU (FK KBIHU) Jawa Timur, menyoroti peran strategis pembimbing KBIHU dalam menghadapi krisis semacam ini.

“Kisah ini adalah salah satu contoh kecil dari besarnya kontribusi para pembimbing KBIHU dalam mendampingi jemaah, bahkan dalam situasi paling genting sekalipun,” ujar Molik.

“Ketika sistem tidak berjalan dengan baik, pembimbing KBIHU hadir sebagai solusi di lapangan — menenangkan, memandu, dan mencarikan jalan keluar atas persoalan yang dihadapi jemaah,” terangnya.

Molik menyayangkan bahwa realitas kontribusi KBIHU ini seringkali luput dari perhatian atau bahkan dinafikan oleh sebagian pemangku kebijakan.

Ia mengingat kembali sebuah forum resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), di mana seorang anggota Komisi VIII DPR secara sinis menyatakan KBIHU tidak ada manfaatnya bagi jemaah.

Pernyataan tersebut, menurut Molik, bahkan disertai tawa nyinyir saat mengetahui adanya pungutan biaya manasik sebesar Rp3,5 juta, padahal biaya tersebut telah diatur secara legal dalam Keputusan Dirjen PHU.

“Sudah saatnya semua pihak membuka mata dan bersikap jujur terhadap kenyataan di lapangan,” tegas Molik.

“Bahwa pembimbing KBIHU bukan hanya bermanfaat, tetapi dalam banyak situasi justru menjadi garda terdepan penyelamat jemaah dari berbagai potensi masalah selama pelaksanaan ibadah haji,” pungkasnya.(*)

Penulis: Ali Muchtar


No More Posts Available.

No more pages to load.