Perbedaan Rakaat Salat Tarawih: 8 atau 20? Sejarah, Dalil, dan Pendapat Ulama

oleh -1661 Dilihat
foto : pexels

MEMORANDUM — Salat Tarawih adalah salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan selama bulan Ramadan. Ibadah ini dilakukan setelah salat Isya dan memiliki keutamaan yang besar dalam menambah pahala di bulan yang penuh berkah ini.

Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan umat Islam mengenai jumlah rakaat salat Tarawih, yaitu antara 8 rakaat dan 20 rakaat.

Sejarah dan Dasar Hukum

Salat Tarawih pada dasarnya adalah salat malam (qiyamul lail) yang dilakukan secara khusus di bulan Ramadan.

Pada zaman Rasulullah SAW, beliau pernah melaksanakan salat malam di masjid beberapa malam, tetapi tidak melanjutkannya setiap malam karena khawatir hal itu akan diwajibkan bagi umatnya.

Setelah Rasulullah SAW wafat, pada masa Khalifah Umar bin Khattab, salat Tarawih mulai diorganisir secara berjamaah di masjid dengan jumlah 20 rakaat.

Perbedaan pendapat mengenai jumlah rakaat ini bersumber dari perbedaan pemahaman terhadap hadis-hadis yang ada.

Beberapa ulama berpendapat bahwa Rasulullah SAW melaksanakan salat malam sebanyak 8 rakaat ditambah 3 rakaat Witir, berdasarkan hadis dari Aisyah RA.

Sementara itu, pendapat yang menyatakan 20 rakaat berlandaskan pada praktik yang dilakukan oleh Umar bin Khattab dan para sahabat lainnya.

Pendapat 8 Rakaat

Pendapat yang mendukung 8 rakaat Tarawih berargumen bahwa jumlah ini sesuai dengan praktik Rasulullah SAW.

Mereka merujuk pada hadis-hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah menambah salat malam lebih dari 11 rakaat (termasuk Witir) di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan.

Kelebihan

  1. Mengikuti sunnah Rasulullah SAW sesuai dengan hadis-hadis yang ada.
  2. Lebih ringan dan tidak memberatkan, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik atau waktu.

Pertimbangan

Beberapa ulama berpendapat bahwa praktik Umar bin Khattab juga merupakan sunnah yang patut diikuti.

Pendapat 20 Rakaat

Pendapat yang mendukung 20 rakaat Tarawih berargumen bahwa praktik ini telah dilakukan oleh para sahabat dan tabi’in, serta menjadi ijma’ (kesepakatan) ulama di kemudian hari.

Mereka berpendapat bahwa Umar bin Khattab, sebagai salah satu Khulafaur Rasyidin, memiliki otoritas untuk menetapkan praktik ini.

Kelebihan

  1. Mengikuti praktik yang telah mapan di kalangan umat Islam sejak zaman sahabat.
  2. Memberikan kesempatan lebih banyak untuk beribadah dan mendapatkan pahala di bulan Ramadan.

Pertimbangan

Beberapa ulama berpendapat bahwa praktik Rasulullah SAW lebih utama untuk diikuti.

Mana yang Lebih Utama?

Dalam masalah ini, tidak ada jawaban yang mutlak mana yang lebih utama.

Kedua pendapat memiliki dasar hukum yang kuat dan diikuti oleh ulama-ulama terkemuka yang terpenting adalah melaksanakan salat Tarawih dengan khusyuk dan ikhlas, serta berusaha untuk meningkatkan kualitas ibadah di bulan Ramadan.

Buya Yahya, seorang ulama Indonesia, menjelaskan bahwa kedua pendapat ini memiliki dasar yang kuat dan tidak perlu diperdebatkan.

Beliau menekankan pentingnya menjaga persatuan dan menghormati perbedaan pendapat di antara umat Islam.

 

Artikel ini ditulis oleh Ratih Iska Azhari, mahasiswa magang di Memorandum.

 

Penulis: Ratih Iska Azhari
Editor: Agus Supriyadi


No More Posts Available.

No more pages to load.