MEMORANDUM – Mulai Rabu, 23 April 2025 (25 Syawal 1446 H), seluruh warga yang ingin memasuki kota suci Mekkah wajib memiliki izin masuk resmi. Hal ini diumumkan oleh Direktorat Keamanan Publik Arab Saudi sebagai bagian dari persiapan tahunan untuk mengatur arus jamaah haji.
Kebijakan ini bertujuan memastikan keamanan dan kelancaran ibadah haji, serta berlaku bagi warga Saudi maupun penduduk ekspatriat.
Persyaratan Izin Masuk Mekkah
Tanpa dokumen yang valid, pengunjung akan ditolak di pos-pos pemeriksaan keamanan di sekitar Mekkah. Berikut kriteria yang diperbolehkan masuk:
- Memiliki izin kerja di tempat suci yang dikeluarkan otoritas terkait
- Bukti tinggal terdaftar di Mekkah
- Izin haji resmi
Kebijakan ini dirancang untuk mengontrol akses, mencegah kepadatan berlebihan, dan meningkatkan keamanan jelang kedatangan jutaan jamaah.
Cara Mengajukan Izin Masuk
Permohonan izin dilakukan secara elektronik melalui platform Kementerian Dalam Negeri:
- “Absher Individuals” (untuk warga Saudi)
- “Muqeem” (untuk ekspatriat),
terintegrasi dengan sistem terpadu “Tasreeh”.
Ekspatriat yang bekerja selama musim haji dapat mengajukan izin tanpa perlu ke kantor imigrasi berkat sistem digital Saudi.
Kewajiban Izin Haji melalui ‘Nusuk’
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan:
- Semua jamaah harus memiliki izin haji eksklusif melalui platform resmi “Nusuk” (terhubung dengan “Tasreeh”).
- Visa umrah, kunjungan, atau wisata tidak berlaku untuk ibadah haji.
Peringatan Soal Penipuan Izin Haji
Otoritas memperingatkan maraknya kampanye haji palsu di media sosial yang menawarkan akomodasi/transportasi ilegal. Masyarakat diminta melaporkan pelanggaran via hotline darurat atau otoritas setempat.
Platform ‘Tasreeh’ untuk Perizinan Terpadu
Kementerian Dalam Negeri meluncurkan “Tasreeh” bekerja sama dengan Otoritas Data dan Kecerdasan Buatan Saudi (SDAIA). Sistem ini mengeluarkan izin untuk:
- Jamaah haji
- Pekerja dan relawan
- Kendaraan resmi
Izin dapat diakses melalui aplikasi “Tawakkalna”.
Batas Waktu Visa Umrah
Pemegang visa umrah harus meninggalkan Arab Saudi paling lambat:
📅 29 April 2025 (1 Dzulqa’dah 1446 H).
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
- Jamaah yang melampaui batas waktu akan dideportasi, dikenakan denda besar, dan dipenjara.
- Pelanggaran dianggap sebagai tindak pidana sesuai hukum Saudi.
Kebijakan ini menegaskan komitmen Arab Saudi dalam menertibkan pelaksanaan haji demi keamanan dan kenyamanan jamaah.








