Apakah Menghirup Inhaler dapat Membatalkan Puasa?

oleh -1685 Dilihat
Foto: Cnordic Nordic - Pexels

MEMORANDUM – Hidung tersumbat atau flu memang membuat tubuh kita tidak nyaman, apalagi saat puasa.

Aktivitas kita pun akan sangat terganggu dan membuat kita jadi malas beraktivitas, inginnya tidur dan rebahan.

Biasanya saat mengalami kondisi tersebut, menghirup inhaler atau minyak angin bisa sedikit melegakan saluran pernapasan, terlebih bagi para pengidap penyakit asma.

Lantas, bagaimana jika kita sedang berpuasa? Apakah dengan menghirup inhaler atau minyak angin puasa kita jadi batal?

Puasa berarti menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa salah satunya makan dan minum di antara waktu setelah fajar dan sebelum magrib.

Hal tersebut seperti tercantum pada salah satu firman Allah SWT:

Artinya: …Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam….(QS. Al-Baqarah 2:187)

Menghirup inhaler tidak sama dengan makan dan minum karena aromanya hanya sampai paru-paru, tidak sampai lambung.

Pernyataan tersebut sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Ustadz Abdul Somad di kanal youtubenya ketika sedang menjawab pertanyaan dari salah satu jemaahnya.

“Jika sedang puasa, namun karena memiliki sakit asma, apakah boleh menghirup inhaler?,” tanya salah satu jemaahnya.

“Inhaler tidak membatalkan puasa, bisa dilihat dalam kitab buku 30 fatwa seputar ramadan, tiga ulama, pertama Syekh ‘Athiyyah Saqar, Syekh DR. Yusuf Al-Qaradhawi, Syekh DR. Ali Jumu’ah, sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia,” jelas Ustadz Abdul Somad.

Beliau menerangkan bahwa penggunaan inhaler saat berpuasa itu diperbolehkan karena tidak mencapai lambung dan fatwa tersebut tidak bisa digunakan sebagai dalil untuk merokok saat puasa.

Pernyataan lain dilansir dari laman NU Online yaitu pernyataan dari Syekh Zakariya al-Anshari dalam kitab Fathul Wahhab:

تَرْكُ وُصُولِ عَيْنٍ لَا رِيْحٍ وَلَا طَعْمٍ مِنْ ظَاهِرٍ فِي مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ

Artinya: “Meninggalkan sampainya ‘ain – tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang dhahir (bukan datang dari dalam badan) – ke dalam lubang yang terbuka.”

Pada pernyataan tersebut dijelaskan bahwa aroma tidak termasuk ‘Ain (hal-hal yang membatalkan puasa).

Para ulama lain juga menyebutkan bahwa menghirup aroma itu tidak membatalkan puasa, salah satu yang menyebutkan adalah Syekh Abdurrahman Ba’lawi:

لاَيَضُرُّ وُصُولُ الرِّيحُ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ ِلأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًأ.

Artinya: “Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa).”

Dari beberapa pernyataan di atas, diperbolehkan menghirup inhaler atau minyak aromatinherapi saat puasa dan tidak akan menggugurkan ibadah puasa kalian. Terlebih lagi menghirup inhaler tidak dapat menambah energi pada tubuh atau mengurangi rasa lapar dan haus.

Namun perlu yang perlu digarisbawahi adalah bagi para penderita penyakit asma yang terpaksa menggunakan obat asma. Puasanya masih bisa dilanjutkan namun setelah Ramadan wajib meng-qadha sebanyak puasa yang ditinggalkan.

Artikel ini ditulis oleh Muhammad Akmal Haidar – Mahasiswa magang di Memorandum

 

Penulis: Muhammad Akmal Haidar
Editor: Agus Supriyadi


No More Posts Available.

No more pages to load.