Batasan Berhias dalam Islam, Bagaimana dengan Wig?

oleh -2294 Dilihat
foto: freepik.com

MEMORANDUM – Rambut palsu atau biasa disebut dengan wig adalah rambut palsu yang sudah ada sejak zaman kuno.

Wig dipakai oleh sebagian orang karena alasan tertentu, seperti estetika sampai menutupi kebotakan.

Dikarenakan dalam kehidupan sehari-hari terutama di zaman sekarang, penampilan menjadi salah satu aspek yang sering diperhatikan oleh manusia.

Akan tetapi, di dalam Islam setiap bentuk perbuatan termasuk berhias memiliki syariat atau aturan yang ada batasannya.

Bagaimana hukumnya memakai wig di dalam Islam?

Dalil tentang wig

Mengenai rambut palsu ini sudah pernah dibahas oleh Nabi SAW di dalam hadisnya, bagaimana hukumnya?

Di dalam hadis tertulis mengenai rambut palsu atau wig, yaitu:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, dari Nabi beliau bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang minta disambungkan rambutnya, dan perempuan yang mentato dan minta ditato.” (HR. Bukhari).

Hadis ini tidak hanya terdapat di Kitab Sahih Bukhari, tetapi juga terdapat di Kitab Sahih Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah.

Itu menunjukkan bagaimana sahihnya hadis tersebut dan jelasnya larangan memakai wig di dalam Islam.

Tidak hanya untuk perempuan, laki-laki juga sama dilarang untuk mengenakan wig jika berdasar hadis Nabi SAW.

Penjelasan mengenai Hadis

Hadis tersebut membuktikan larangan untuk memakai wig bagi laki-laki dan perempuan.

Akan tetapi, adanya sumber hukum Islam lain yang bernama Ijma, yakni kesepakatan dari para ulama.

Para ulama menafsirkan hadis Nabi SAW tersebut kemudian diartikan dan membuat hukum baru.

Di dalam salah satu kitab fiqih ada yang membahas mengenai hadis larangan memakai wig tersebut.

وحاصله أن وصل المرأة شعرها بشعر نجس أو شعر آدمي حرام مطلقا سواء كان طاهرا أم نجسا من شعرها أو شعر غيرها بإذن الزوج أو السيد أم لا وأما وصلها بشعر طاهر من غير آدمي فإن أذن فيه الزوج أو السيد جاز وإلا فلا كما يؤخذ جميعه من م ر والشوبري

Artinya: “Kesimpulannya, apabila perempuan menyambung rambutnya dengan rambut najis, atau dengan rambut manusia, baik dari rambut sendiri atau orang lain dalam keadaan suci atau najis, maka hukumnya haram meskipun diizinkan oleh suami. Sedangkan apabila menyambung rambut dengan rambut imitasi berbahan suci dan diizinkan oleh suami, maka hukumnya boleh. Bila tidak, hukumnya haram.” (Busyrol Karim).

Dengan demikian hukumnya menjadi berbeda, hukum memakai wig yang aslinya tidak boleh berubah menjadi boleh.

Hukum memakai wig di dalam Islam menjadi boleh menurut para ulama.

Asalkan wig yang dipakai tidak berbahan dari rambut manusia atau sesuatu yang najis, jika bahan wig yang dipakai adalah bukan rambut asli dan suci, maka hukumnya boleh.

 

Artikel ini ditulis oleh Muhammad Abiel Mahasin – mahasiswa magang di Memorandum

 

Penulis: Muhammad Abiel Mahasin
Editor: Agus Supriyadi


No More Posts Available.

No more pages to load.