Hukum Membaca Qunut di Witir Ramadan

oleh -1339 Dilihat
foto: freepik.com

MEMORANDUM – Salat sunah Tarawih dan juga Witir merupakan ibadah sunah yang suhah menjadi ciri khas di bulan Ramadan.

Umat Muslim akan melaksanakan salat sunah Tarawih dan Witir selama satu bulan penuh, yaitu di bulan suci Ramadan.

Tetapi ketika sudah memasuki pertengahan bulan Ramadan, mulai terlihat sedikit perbedaan, yaitu membaca doa qunut di Salat Witir.

Lantas muncul pertanyaan mengenai ini, apakah membaca doa qunut saat akhir salat witir memang diperintahkan oleh Rasulullah atau hanya karangan oknum semata?

Qunut Witir di Separuh Akhir Ramadan.

Mengenai hal ini, ada sejumlah riwayat yang digunakan untuk menunjukkan bahwa doa qunut dibaca pada saat akhir salat witir.

Salah satu dalil yang digunakan adalah sebuah hadis nabi, yaitu:

أن عمر بن الخطاب جمع الناس على أبي بن كعب فكان يصلي لهم عشرين ليلة ولا يقنت الا في النصف الباقى من رمضان. رواه أبو داود

Artinya: “Sesungguhnya Umar bin Khattab pernah berinisiatif mengumpulkan beberapa masyarakat untuk melakukan salat tarawih berjamaah dengan Ubay bin Ka’ab. Maka beliau salat tarawih berjamaah selama 20 malam dan beliau tidak berdoa qunut kecuali pada malam separuh yang kedua (malam 16 Ramadan hingga seterusnya).” (HR. Abu Dawud).

Melansir dari laman NU Online, pendapat serupa juga ditemukan, yaitu pendapat Imam Syafi’i dalam kitab yang berjudul Ma’rifatus Sunan wal Atsar.

Pada kitab tersebut Imam Syafi’i menyatakan bahwa membaca qunut pada separuh akhir Ramadan merupakan praktik yang dilakukan oleh para sahabat.

قال الشافعي: ويقنتون في الوتر في النصف الآخر من رمضان، وكذلك كان يفعل ابن عمر، ومعاذ القاري

Artinya: “Berkata Imam Syafi’i: Mereka membaca Qunut di dalam Salat Witir pada pertengahan akhir bulan Ramadan, seperti yang dilakukan oleh Ibnu Umar dan Mu’adz al Qari.”  (Kitab Ma’rifatus Sunan wal Atsar).

Hukum Membaca Qunut di Salat Witir

Menurut berbagai sumber yang telah disebutkan, akhirnya para ulama Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa membaca doa qunut pada salat witir adalah sunah.

Karena pada awalnya membaca doa qunut juga hukumnya tidak wajib, melainkan sunah.

Hal ini diperkuat dengan pendapat Imam Nawawi dalam kitabnya yang berjudul Al Adzkar, bahwa beliau berpendapat serupa.

ويستحب القنوت عندنا في النصف الأخير من شهر رمضان في الركعة الأخيرة من الوتر، ولنا وجه: أن يقنت فيها في جميع شهر رمضان، ووجه ثالث: في جميع السنة، وهو مذهبُ أبي حنيفة، والمعروف من مذهبنا هو الأوّل

Artinya: “Menurut kami, disunnahkan Qunut di akhir witir pada separuh akhir Ramadhan. Ada juga dari kalangan kami (Syafiiyyah) yang berpendapat, disunnahkan Qunut di sepanjang Ramadhan. Kemudian ada pula yang berpendapat bahwa disunnahkan Qunut di seluruh shalat sunnah. Ini menurut madzhab Abu Hanifah. Namun, yang baik menurut madzhab kami adalah model yang pertama, yaitu Qunut pada separuh akhir Ramadhan.” (Imam Nawawi dalam kitab Al Adzkar).

 

Artikel ini ditulis oleh Muhammad Abiel Mahasin – mahasiswa magang di Memorandum

 

Penulis: Muhammad Abiel Mahasin
Editor: Agus Supriyadi


No More Posts Available.

No more pages to load.