Ingin Berkurban? Berikut Syarat Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam yang Perlu Diketahui!

oleh -16 Dilihat

SURABAYA, MEMORANDUM.COM – Perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah atau tahun 2026 diperkirakan akan jatuh pada sekitar tanggal 27 Mei 2026. Penetapan resminya sendiri tetap menunggu hasil sidang isbat pemerintah dengan mempertimbangkan hasil rukyatul hilal. Idul Adha menjadi momentum penting bagi umat Islam untuk melaksanakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan, yaitu ibadah kurban.

Ibadah kurban merupakan amalan yang memiliki nilai spiritual tinggi, sekaligus bentuk kepedulian sosial kepada sesama. Agar pelaksanaannya sah dan sesuai syariat, terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan, khususnya terkait syarat hewan kurban.

Para ulama telah sepakat bahwa hewan kurban hanya boleh berasal dari jenis hewan ternak tertentu, yakni unta, sapi, kambing, dan domba. Ketentuan ini merujuk pada firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 34 yang menjelaskan bahwa penyembelihan kurban disyariatkan atas hewan ternak yang telah diberikan Allah kepada umat manusia. Hewan selain yang disebutkan tersebut tidak sah dijadikan kurban.

Selain jenisnya, usia hewan juga menjadi syarat penting. Unta minimal harus berusia lima tahun dan memasuki tahun keenam, sapi minimal dua tahun dan memasuki tahun ketiga, kambing minimal satu tahun dan memasuki tahun kedua, serta domba minimal enam bulan dan memasuki bulan ketujuh. Ketentuan usia ini bertujuan memastikan hewan telah cukup dewasa dan layak untuk dikurbankan.

Dari segi kondisi fisik, hewan kurban wajib dalam keadaan sehat dan tidak memiliki cacat. Hewan yang buta, sakit dengan tanda yang jelas, pincang, atau terlalu kurus tidak memenuhi syarat untuk dijadikan kurban. Kelayakan fisik ini menjadi indikator bahwa hewan tersebut pantas dipersembahkan sebagai bentuk ibadah.

Aspek kepemilikan juga tidak kalah penting. Hewan kurban harus merupakan milik sah orang yang berkurban atau diperoleh dengan izin pemiliknya. Hewan yang didapatkan dengan cara yang tidak benar, seperti mencuri atau merampas, tidak sah untuk dijadikan kurban karena bertentangan dengan prinsip kejujuran dalam beribadah.

Sementara itu, waktu penyembelihan hewan kurban telah ditentukan, yaitu setelah pelaksanaan salat Idul Adha hingga berakhirnya hari tasyrik pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Penyembelihan yang dilakukan di luar waktu tersebut tidak dihitung sebagai ibadah kurban, melainkan hanya sembelihan biasa.

Dengan memahami dan memenuhi seluruh syarat tersebut, umat Islam diharapkan dapat melaksanakan ibadah kurban secara benar dan memperoleh keberkahan. Ketepatan dalam memilih hewan, memastikan kondisi yang layak, serta pelaksanaan pada waktu yang sesuai menjadi kunci sahnya ibadah ini.

Untuk memudahkan masyarakat dalam berkurban, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kembali menghadirkan layanan Kurban Online. Program ini memungkinkan masyarakat dari berbagai daerah untuk berpartisipasi dalam ibadah kurban dengan cara yang praktis.

Terlebih lagi di zaman sekarang, banyak orang tidak memiliki waktu untuk datang langsung memilih hewan kurban namun ingin tetap ikut berkurban. Masyarakat cukup mengakses layanan Kurban Online dan mengikuti petunjuk yang tersedia untuk menunaikan ibadah kurban dengan mudah dan aman.

Reporter: Mg/Fitria Nafa

Penulis: Mg/Fitria Nafa
Editor: Muhammad Ridho


No More Posts Available.

No more pages to load.