Restoran Berlabel “No Pork, No Lard” Belum Pasti Halal, Ini Alasannya

oleh -1865 Dilihat
foto: unsplash

MEMORANDUM – Kalian mungkin tidak asing lagi dengan tulisan “No Pork, No Lard”. Kalimat ini sering kali muncul pada restoran – restoran tertentu yang tidak menyajikan makanan mengandung babi (Pork) dan lemak babi (Lard).

Sebagai seorang muslim kita tentu perlu mengetahui apakah makanan yang kita makan itu halal atau tidak. Terlebih saat kita sedang berkunjung ke negara tetangga yang mayoritas bukan beragama islam.

Namun tahukah kalian, meskipun sebuah restoran telah melabeli diri mereka dengan kalimat tersebut, restoran tersebut belum bisa terjamin kehalalannya.

Suatu makanan dapat dikatakan halal ketika telah memenuhi kriteria – kriteria berikut:

Bahan makanan tidak mengandung babi dan turunannya

Babi merupakan hewan ciptaan Allah SWT yang diharamkan bagi kita untuk memakan dan membagikannya pada orang lain. Hal ini telah tercatum pada salah satu hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dan Imam Abu Daud, Rasulullah SAW bersabda,

Artinya: “Allah SWT melaknat babi, memakannya, dan memberikannya kepada orang lain.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)

Bahan masakan tidak mengandung alkohol dan sejenisnya

Selain babi, beberapa restoran juga menggunakan alkohol dalam masakan mereka. Beberapa jenis yang digunakan untuk memasak seperti rum, whiskey, wine, vodka, brandy, mirin dan ang ciu.

Proses pengolahan bahan makanan sesuai dengan islam

Tidak hanya soal bahan masakannya, proses dalam mengolah bahan makanannya pun juga perlu kalian perhatikan. Beberapa diantaranya adalah apakah proses pemotongan daging telah menggunakan aturan islam atau tidak, proses memasak dan alat masak yang digunakan tidak dipakai untuk memasak masakan non-halal.

Itulah beberapa hal yang wajib diperhatikan dalam memilih makanan, khususnya para umat muslim. Jika masih bingung dan ragu, tindakan yang paling bijak adalah memilih restoran bersertifikasi halal dari lembaga yang terpercaya. Jika di Indonesia, badan lembaga yang mengesahkan adalah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat- obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Artikel ini ditulis oleh Muhammad Akmal Haidar – mahasiswa magang di Memorandum

 

Penulis: Muhammad Akmal Haidar
Editor: Agus Supriyadi


No More Posts Available.

No more pages to load.